PSU dalam Kalkulasi Untung Rugi

Shofwan Karim - Dosen/Assoc. Prof/Lektor Kepala Pascasarjana UM Sumbar PSU dalam Kalkulasi Untung Rugi

PSU dalam Sketsa Untung Rugi

Shofwan Karim

Shofwan Karim Singgalang

Oleh Shofwan Karim

Pada awalnya banyak spekulasi. Pasca Keputusan MK tentang PSU DPD RI 2024 di Sumbar. Kaget wa bil masgul tak menyangka. Seorang Irman Gusman lolos. Maka tuduhan datangan. Oleh karena kepentingan seseorang, PSU diadakan. Padahal alangkah baik dana yang 400 Milyar sumbangkan saja untuk pendidikan. Untuk orang miskin. Dan banyak lainnya.

Bagi para pengamat hukum dan politik tentu menggelikan spekulasi seperti itu. Dana APBN dapat dialihkan begitu saja bila Irman rela tak ikut PSU. Seakan-akan seorang Irman bisa lari dari Keputusan MK untuk "menyumbangkan" dana itu ke maksud lain.

Mereka tak sadar, bahwa secara tak langsung akan ada tuntutan balik oleh MK kepada Irman kalau tak patuh ikut PSU. Keputusan PSU adalah tuntutan Irman dan itu dikabulkan.

Tinggalkanlah huru-hara prospektif. Yang penting sekarang PSU sudah sukses diterapkan. Maka kini mari buat kajian baru. Apa positif dan hal yang merasa ada negatifnya dari PSU itu.

Positif pertama adalah martabat dan wibawa KPU, Bawaslu, DKPP, PTUN dan MK naik kembali. Dengan Keputusan MK menerima tuntutan Irman Gusman, maka hukum dan wibawa hukum tegak kembali. Lembaga-lembaga tadi seolah-olah membawa keteledoran pelaksana hukum yang bengkok kembali diluruskan dalam kasus Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

Kedua, nama baik Irman Gusman yang terpupus dan cacat selama lebih kurang 8 tahun, kembali bersih. Sejak 16 September 2016 sampai dikabulkan tuntutan MK 10 Juni 2024 Irman tersandra di mata publiki dan sosial.

Ia terus berjuang dari penjara dengan segala suka duka. Melalui pengadilan dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan dibebaskan. Irman menulis beberpa jilid buku, "Menyibak Kebenaran".

Di situ bukan hanya pikiran beliau tetapi ada puluhan Profesor dan ahli hukum, akademisi dan praktisi yang memberikan kesaksian, benarnya Irman Gusman. Bagi Irman dan suluruh yang menyatakan Irman tak bersalah, ini Keputusan MK merupakan puncak dari kembalinya kepercayaan kepada penegak hukum .

Ketiga, di tengah paceklik tokoh Sumatera Barat di tingkat pemimpin atas nasional dewasa ini, maka Irman Gusman diharapkan "come back" bertarung kembali menjadi pilar pejuang bangsa modern yang berasal dari daerah.

Keempat, sebagai tokoh lobi dan jagoan komunikator Sumbar di fora nasional sejak tahun 2000 hingga 2016, Irman dapat menjadi dinamisator, influencer, generator internal 14 orang DPR RI dan 4 DPD dari Sumbar sebgai kemitraan Pemerintah Provinsi pada tahun 2024-2029 ini. Meski hasli akhir belum diumumkan, akan tetapi melihat kalkulasi angka perolehan suara DPD pada PSU 13 Juli kemarin, tak syak lagi, insya Allah Irman masuk nominasi mendekati pasti untuk menjadi salah satu dari 4 orang DPD itu.

Kelima, PSU telah memberikan insentif ulang bagi petugas 17.569 TPS di perovinsi ini. Begitu pula kepada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan dan jajarannya. Dilaporkan dari berbagai media, dana PSU yang 360 Milyar tambah dana untuk Bawaslu 40 Milyar , total 400 miliar menjadi legal penggunaannya dan sekaligus berdampak pada perekonomian bagi Sumatera Barat. Dana Pemilu 2024 bahkan konon juga sudah disiapkan untuk hal-hal yang berkenaan, seperti PSU ini.

Di balik itu semua, tetap saja ada kajian bahwa PSU juga menimbulkan hal-hal negatif. Pertama, bagi yang sudah diumumkan sebagai pemenang pada 14 Februari 2024. Mereka harus kembali kerja keras mengonsolidasi diri dan pendukungnya.

Bagi yang kalah, mereka terpaksa juga melakukan hal yang sama, meski tidak terlalu yakin untuk merebut angka di atas mereka yang sudah menang itu. Energi dan material yang dulu sudah habis-habisan, kini minimal pada batas dan kemampuan tertentu diulangi lagi mengurasnya.

Kedua, partisipasi pemilih menjadi rendah. Semangat rakyat memilih untuk tidak terlalu menggebu. Terutama bagi generasi pelajar milenial , siswa dan pelajar sedang libur. Bagi yang terbiasa keluar Sumbar menggunakan masa libur akan riskan kalau hanya untuk PSU itu pulang ke TPS-nya. Kalau 14 Februari 2024 jatuhnya hari Rabu maka PSU kemarin 13 Juli jatuh Sabtu hari, alias hari libur resmi mingguan rutin.

Ketiga, waktu 45 hari yang diberikan palu MK pada 10 Juni Ketika diketok, dilaksanakan oleh KPU menjadi 13 Juli. Artinya 33 hari waktu untuk mereka menyiapkan semuanya terlalu singkat. Apa lagi yang diiringi ketentuan lain, di antaranya tak boleh kampanye terbuka. Pelaksanaannya kampanye mereka terselubung melalui media online, sosmed dan cara-cara yang dapat dimaklumi oleh banyak pihak.

Pada akhirnya, apapun hasilnya dalam beberapa hari ke depan tentu saja akan menjadi pelajaran yang sangat penting bagi semua pihak. Penyelenggara Pemilu, para calon, petugas dan penegak hukum serta Masyarakat, Mereka semua pastilah menjadikan PSU ini sebagai pelajaran dan pengalaman yang sangat berharga.

Permasalahan demokrasi dan tegaknya hukum harus selalu diperjuangkan. Dan Sumatera Barat serta warga Minang di manapun berada selalu bercermin dengan pengalaman. Semua berharap pada mekanisme demokrasi 5 tahun lagi dan selanjutnya ketidakadilan dan keabaian atau apapun namanya, tak terulang. Semoga. (*)

Komentar Artikel & Tulisan

Artikel & Tulisan Lainnya