Nuansa Peta Politik Nasional, Hubungan dengan Pilkada 2024 dan Masa Depan Sumbar
Shofwan Karim - Dosen/Assoc. Prof/Lektor Kepala Pascasarjana UM SumbarI. Umum
1. Dialog Kebangsaan. Bukittinggi 3/8/20 24 Pukul 13.00 sd selesai.
B. Tema " Kemajuan Sumatera Barat Pasca Pemilu Serentak 2024 dan Masa Depan Sumatera Barat Menghadapi Pilkada Serentak 2024 .
C. Simplenya, "Masa Depan Sumbar : Pasca Pemilu dan Pilkada 2024 atau Sumbar Pasca Pemilu dan Pilkada 2024.
II Inspirasi & Motivasi
1. QS Ali Imran (3): 159;
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau mengucap keras dan berhati kejam, tentulah mereka menjauhi diri dari sekitarmu. Karena maaf itukanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka di dalam itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal."
B. QS Az Zariyat (51): 56:
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia jadi mereka mengabdi kepada-Ku".
C. QS Ali Imaran (3): 26
"Katakanlah (Muhammad), "Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau memberikan kekuasaan kapada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu lah segala kemewahan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.
D.QS Al Baqarah (2):30
- Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan -
(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sebenarnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
III Islam dan Demokrasi
1. Khalifah fi al-Ardh
2. Syura
3. Adalah
4. Maslahat
5. Akhlakul Karimah, Etika Global
IV Nuansa Peta Politik Nasional Hubungandengan Pilkada Sumbar
1. Presiden dan Legislator-Senator RI Sumbar 2024-2029.
2.Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumingraka
3. Legislator- DPR RI
4. Senator DPD RI
Dapil I
1. Lisda Hendrajoni dari Partai Nasdem (petahana)
2. Andre Rosiade dari Partai Gerindra (petahana)
3. Athari Gauthi dari PAN (petahana)
4. Alex Indra Lukman dari PDIP, (petahana periode 2014-2019).
5. Zigo Rolanda dari Partai Golkar (baru)
6. Rahmat Saleh dari PKS (Baru, pernah DPRD Sumbar)
7. Shadiq Pasadigoe dari Partai Nasdem (baru, pernah 2 periode Bupati),
8. Rico Alviano dari PKB (baru).
Dapil II
1. Nevi Zuairina dari PKS (Petahana)
2. Ade Rizki Pratama dari Partai Gerindra. (Petahana)
3. Mulyadi dari Partai Demokrat (Petahana Mundur 1 Tahun sabelum Pilgub 2019)
4. Arizal Aziz dari PAN (baru)
5. Cindy Monica Salsabila dari Partai Nasdem (baru)
6. Benny Utama dari Partai Golkar (Pernah DPRD Sumbar sebelum Bupati lagi)
Senator III DPD RI:
1. Cerint Iraloza Tasya (283.020 suara)
2. Muslim M Yatim (199.919 suara)
3. Jelita Donal (187.765 suara)
4. Irman Gusman (176.987 suara)
B. Sketsa Pilgub Sumbar November 2024
1. Sudah ada SK dari DPP PKS, DPP Grindra Mahyeldi dan Vasco
2. Disebut Golkar menerima Audy sebagai Anggota pindahan dari PPP rencana Bacagub. Disebut Bacawagub Ganefri.
3. Disebut-sebut pula Epiyasdi Asda dan Sutan Riska dengan beberapa Partai Pendudukung PAN, Demokrat, Nasdem, dan PDIP.
C.Susunan Fraksi dan 65 Kursi DPRD Sumbar:
1. Demokrat 8
2. Grindra 10
3. Golkar 9
4. Nasdem 9
5. PAN 8
6. PKS 10
7. PKB 3
8. PPP 5
9. PDIP 3
D . Nuansa Peta Politik Nasional, Hubungan dengan Pilkada Sumbar
1. KIM -- KIP Kabinet Tunggu dan Lihat . KIM dan KIP di Sumbar tercermin dari Mahyeldi dan Vasco dengan sisa kursi lain pada beberapa kemungkinan.
2. Audy mendaftar menjadi anggota Golkar (9). Apa yang akan langsung menjadi calon? Masih perlu 4 kursi lagi. Tetapi Melihat Faktor Audy (Sebelumnya PPP kini 5 kursi) dan Ganefri (NU-PKB-3 Kursi) menjadi 17 Kursi.
3. Bagaimana Demokrat 8, Nasdem 9, (17 kursi) Mungkinkah muncul 1 pasang lagi? Seperti yang disebutkan di atas kemungkinan Epiyasdi Asda (?)
- Logikanya ada asumsi Epiyardi-Sutan kapal Riska Pasangan ke-3 dengan PAN, PDIP dan Nasdem (20 kursi).
- Asumsi lain di atas kertas, "kalau 3 pasang calon yang bertarung maka Mahyeldi dan Vasco dengan mudah akan sapu bersih. Tetapi kalau ada 2 pasang calon saja maka akan seru dan berimbang ".
- Kalau pilihan terakhir maka antara Audy-Ganefi dan Epiyardi-Sutan harus Bersatu. Tawar menawar mana salah satu yang tampil. Maka antara pasangan Mahyeldi dan satu pasangan lagi , 'head to head" akan "basosoh". Jika tidak, artinya tetap 3 pasangan, maka perkiraan yang ada, dua pasangan lain akan menjadi "abu".
Tentu saja sketsa ini adalah asumsi yang belum tentu benar atau salah. Di dalam politik tak ada yang abadi kecuali kepentingan. Sampai hari H pendaftaran akhir Agustus ini, apa saja bisa dilakukan oleh partai-partai dalam pengajuan dan atau pengusungan calon pasangan.
Untuk semuanya, Ormas termasuk Muhammadiyah hanya objek demokrasi sebagai pemilih. Sebagai tuan rumah dan subjek politik adalah partai.
V Masa Depan Sumbar
1. Kemitraan Pemprov Membangun Sumbar 2024-2029
1. Kemitraan Struktural Organik Pemprov-DPRD; Pemprov-DPR RI-DPD RI
Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3): Kompilasi dengan UU Perubahan, Peraturan Pelaksana, dan, yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan legislatif di Indonesia.
Secara kasat mata fungsi dan peranan DPRD dan DPR RI adalah(1) fungsi legislasi (2) fungsi anggaran (3) fungsi Pengawasan.
Di perovinsi, pemprov dan DPRD harus ditarik kembali sekali nafas. Pemprov dalam hal ini Gubernur/Wakil adalah representasi Presiden dan pemerintah pusat di Provinsi.
Seterusnya sebagai Kepala Daerah Prov Tk I Bersama DPRD bertanggung jawab soal administrasi pemerintahan, pembangunan secara menyeluruh dan pembina Masyarakat.
Wabil kusus DPRD adalah produser Perda (Legislator) Bersama Pemprov, pengawas pelaksanaan Perda dan pembangunan dan alat-aspirator Masyarakat kepada Pemprov dan seharusnya juga ke Pusat.
Berikut kemitraan Pemprov dengan DPR RI dan DPD RI. Secara internal mereka harus menjalankan fungsi dan peranan sesuai undang-undang dan aturan seperti yang tercantum dalam UU MD3 tadi.
Belum ditemukan literatur (oleh penulis) penelitian tentang sejauh 5 tahun terakhir pelaksanaan MD3 itu di Sumbar (DPRD) atau Pusat (DPR-DPD RI).
Akan tetapi berdasarkan sketsa dan amatan singkat adalah sebagai berikut. Secara optimal dapat dibaca di media massa atau link web pribadi dan medsos masing-masing tokoh itu.
Selintas yang penulis amati mereka membagikan Pokir (Pokok Pikiran) yang diperjuangkan melalui APBD berupa dana dan kegiatan yang didukung oleh Pemprov melalui OPD.
Untuk DPR RI melalui ABPN dengan kemitraan Kementerian terkait. Eksposenya yang paling banyak adalah komisi yang dimulai dengan BUMN. Maka ada istilah yang disebut komisi "mata air dan air mata". Bagaimana efeknya terhadap prolehan suara kemarin ? Para audiens dan pembaca sudah tahu.
Tentu saja itu semua telah mengumpulkan pokok pikiran (dalam kunjungan kerja) dan aspirasi itu. Bagi komisi "mata air" lebih mudah. Bagi yang komisi "air-mata_ harus mengurasi usaha lobi dan pendekatan yang luar biasa. Dapat diasumsi bahwa bila APBD dan APBN yang diperjuangkan masuk maka dalam penyalurannya akan mencontohkan anggota Dewan pada masa reses, temu kinstituen dan kunjungan kerja tadi.
Artinya dalam fungsi anggaran mereka sudah berbuat sesuai dengan susuai fungsi dan mengizinkannya. Besaran nominalnya tergantung rundingan dan lobi mereka di Tingkat Provinsi (DPRD) dan Pusat (DPR RI).
Fungsi dan Wewenang DPD RI
Fungsi DPD RI dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah.
1. Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penghubung daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rencana undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rencana undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta
4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5. Tugas dan Wewenang DPD RI
DPD RI mempunyai sejumlah wewenang dan tugas pada saat berkedudukan sebagai lembaga negara. Berikut tugas dan wewenang DPD RI berdasarkan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014.
1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penghubung daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;.
2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1;
3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkenaan dengan poin nomor 1;
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
7. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
9. Menyusun program peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penghubung daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Secara umum sangat berbeda dengan DPR RI. DPD RI lebih dominan dan berat untuk menjadi lembaga kompilator, mediator, generator dan dinamisaror daerah untuk mengatur kepada pusat dalam hal-hal yang takkurang pula strateginya dengan DPR RI.
Ini juga belum ada literatur yang ditemukan (oleh penulis) . Apakah DPD RI setelah berdiri 20 tahun sempurna menjalankan tugas, fungsi dan wewang tadi. Mungkin kita dapat melihat berapa jumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dimekarkan. Kemungkinan banyak legislasi nasilonal yang berkaitan dengan misal dengan butir 9). Itu sangat stragis selain butir 1) sd 8 dan 8). Tentu dengan terlebih dahulu disigi pula fungsi sebelumnya dan resmi 1) sd 4).
Meski begitu masih ada persepsi yang berbeda antara kedudukan seseorang sebagai anggota DPR RI dan DPD RI. Padahal, kemitraan dua kamar (kemitraan DPR-DPD) sangatlah penting. Begitu juga sebagai kemitraan tripartit Pemprov-DPR dan DPD merupakan hal yang sangat strategis secara struktural organik.
2.Kemitraan Fungsional Kultural
Pemprov , tokoh nasional dan lokal Sumbar: Ulama, Ninik-mamak, Budayawan, Cendekiawan, Ilmuan, Usahawan, Bundo Kandung serta 532 Ormas dan seterusnya.
Ketika Pemilu dan Pilkada selesai, maka tanggung jawab pembangunan biasanya ditanggung oleh semua tokoh dan pemangku kepentingan. Paling tidak di luar ekonomi dan pembagunan fisik, semua dituntut menyingsingkan lengan baju, cucuran keringat dan kocek.
Di antaranya bila terjadi musibah dan bencana alam, ketakharmonisan sosial, kecelakaan adat dan agama. Maka yang salah tak selalu pemerintah dan politisi, legislator lokal, nasional maupun senator. Pemprov dan mitranya struktural organik biasanya berkoar mana tokoh fungsional kultural ? Mereka bilang, kita tanggung renteng alias tanggung bersama.
- Tantangan Masa Depan Sumbar
Kemitraaan struktural organik dan kemitraan kultural fungsional di atas sangat perlu dibina, dikomunikasikan dan di koordinasikan serta disinkronisasikan terus menerus untuk menjawab tantangan masa depan Sumbar.
1. Banyak keluhan. Ada yang mengatakan provinsi tetangga dalam hal pembangunan infrastruktur lebih maju. Mereka lebih kaya SDA dan SDM juga sudah jauh lebih baik.
- Di dalam dunia pendidikan, meski belum sehebat Sumbar untuk beberapa orang, tetapi mereka sudah sangat maju pula.
- Proyek strategi nasional di Sumbar masih menghadapi kendala.
- terjadi brain drain (pelarian modal SDM) mobilitas generasi berkualitas keluar Sumbar. Bahkan ada yang mengatakan, di Sumbar tak ada "kehidupan".
- Padahal Sumbar kaya akan potensi pertanian meski lahannya terbatas. Maka perlunya intensifikasi pertanian.
- Sumbar kaya dengan destinasi wisata tetapi belum ada beberapa destinasi wisata alam dan budaya lainnya. Apa lagi Bali, NTB, Sumut, Sulut dan Papua.
- Potensi budaya dan wisata seni dan budaya, artefak keagamaan yang ada di Sumbar belum diolah dan dikelola secara optimal dan dipasarkan.
- Pada dua dekade terakhir penyakit masyarakat, gejala sosial, fobia sosial yang mengerikan. Narkoba, LGBT, kekacauan rumahtangga bukan hanya milik mereka yang awam tetapi lebih dari itu. Apa yang dikatakan ABS SBK, Perda No 11 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, rasanya belum pernah dievaluasi seberapa jauh penerapannya?
- Kepemimpinan formal dikuasai partai politik pemenang Pilkada dan pikiran mereka bagaimana pilkada berikutnya partainya yang menang. Semua apa yang dilakukan harus sinkron dengan tujuan itu. Kemampuan profesionalitas sebagai yang ada di peraturan kepegawaian hanya untuk naik pangkat dan golongan bukan jabatan di pemerintahan yang strategis jika mereka mengambil tindakan.
1. Masih banyak hal lain yang tak perlu ditayangkan di sini.
- Khatimah: Kepemimpin dan Kebersamaan
Untuk menghadapi masa depan Sumbar yang penuh kompleksitas untuk jangka panjang seperti perlunya membangun kepemimpinan dan kebersamaan. Semua teori kepemimpinan yang lahir dari partai politik mungkin lebih kepada teori orang hebat (teori orang hebat) terutama pencitraan.
Sktesa lain Herbert Feith menyebut solidaritas dan administrator. Di dalam bukunya The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (1962), kepemimpinan klasik Indomnesia komprehensif dua. Model kepemimpinan pembuat solidaritas dan administrator kepemimpinan.
Seorang pemimpin dari golongan pertama, mungkin saja cakap, dalam arti pintar. Tetapi dalalm usaha mengatasi permasalahan pelik yang dialami daerahnya, dia hanyut dalam "semangat" dielu-elukan rakyat. Dukungan partai yang sangat solid dan kelas bawah yang simpatik pemilik suara terbanyak.
Yang dipentingkannya adalah aspek akseptabilitas rakyat. Terutama rakyat kecil yang memang mayoritas. Maka, jadilah dia pemimpin yang egois , yang senang dipuja dan diagung-agungkan rakyat. Soal pembangunan dan lainnya, cukup meresmikan, pajang foto, dapat sertifikat dst.
Pemimpin dengan tipe administrator, berbeda dari tipe pertama. Pada umumnya tidak pintar atau ahli dalam memanipulasi "semangat" rakyat. Tetapi para pemimpin dalam tipe kedua ini memang benar-benar ahli dalam bidangnya.
Mereka berusaha mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsanya dengan cara-cara yang rasional. Tetapi mereka tidak pintar menarik hati rakyat. Mereka bekerja layaknya "mesin birokrasi".
Apa yang mereka kerjakan benar, tapi rakyat yang memiliki aneka masalah berat itu, tidak dapat bersabar mengikuti cara dan hasil kerja para pemimpin tipe ini.
Memang selaras dengan "mood" rakyat perlu juga diperhatikan oleh para pemimpin model ini, jika mereka menginginkan kepemimpinan mereka berhasil dan daerah stabil tanpa gejolak berarti.
Mereka perlu juga menerapkan teori kepemimpinan yang asli : teori sifat (teori sifat kepribadian), teori kontingensi (teori kontingensi), teori perilaku (teori perilaku). Tentu tidak memaksakan diri hannnyut dalam teori pencitraan tadi.
Maka secara konten, agaknya perlu adanya kepemimpinan pembangunan kolektif. Kepemimpinan penggabungan antara kepemimpinan inward-looking (melihat ke dalam): solidaritas, administrator, transformatif, innovatife, dan reeventing. Lalu sejalan dengan wawasan luar : wawasan nasional, regional dan global.
Perlu dipertimbangkan dari manajemen publik lama , yang kemudian bergeser menjadi manajemen publik baru dengan konsep kewirausahaan. Salah satu pemikiran terpopuler pada era 80-an hingga awal 90-an adalah konsep Reinventing Government (RG) dari Osborn dan Gaebler.
Mewirausahakan birokrasi ditransformasikan ke dalam sektor pelayanan publik. RG bermaksud lembaga sektor pemerintah yang berkebiasaan wirausaha, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada namun menggunakan cara baru guna mencapai efisiensi dan efektifitas.
Optimisme tentu ada pada Cakada yang terpilih, provinsi, kabupaten dan kota dengan kemitraan DPRD, DPR RI dan DPD RI hasil Pemilu dan PSU kemarin. Pasca dilantik nanti seyogyanya mereka memulai langkah itu untuk 5 tahun ke depan.
Dengan begitu, insya Allah jangka panjang masa depan Sumbar akan berkilau, semarak dan bukan mustahil menjadi provinsi 10 atau 3 terbaik pada suatu saat nanti. Allahu alam bi al-shawab . (*)
(Shofwan Karim adalah Pengamat dan Dosen PPs UM Sumbar dapat dikunjungi di https://shofwankarim.id , https://shofwankarim.com , https://shofwankarim.wordpress.com )
Lihat File PDF: https://drive.google.com/file/d/1uWSek-QTA29FlzEgspjCVYgfqGNVM36a/view?usp=sharing
#Pilpres2024 #Politik #Pemikiran #Pilkada Sumbar 2024 #